Tema “Menumbuhkan Sikap atau Rasa Empati Terhadap Masyarakat Termarjinalkan".
Kegiatan aksi solidaritas kepada masyarakat disekitaran Kota Bandung.
Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 bahwa tujuan dari Negara Indonesia salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum, yang dimana itu menandakan bahwa harus terjaminnya hak-hak warga negara didalamnya. Kesejahteraan ini harus dirasakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, baik itu dalam perekonomian, Pendidikan ataupun kehidupan social. Indonesia merupakan negara kesatuan yang dimana warga negaranya itu harus hidup beriringan satu sama lain untuk mencapai satu tujuan yang sama. Untuk mencapai tujuan itu sendiri dapat dilakukan dimulai dari kelompok kecil, salah satunya kita sebagai mahasiswa ini dapat melakukannya di lingkungan kampus terlebih dahulu dengan cara adanya kesadaran dari diri mahasiswa masing-masing untuk menumbuhkan rasa saling bahu-membahu untuk mensejahterakan masyarakat social di lingkungan kampus terlebih dahulu. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh mahasiswa dalam membantu negara untuk mensejahterakan rakyat yaitu dengan memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat yang memang dirasa perlu mendapatkan suatu bantuan dalam hal perekonomian, Pendidikan atuapun social.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa itu dapat berupa aksi solidaritas kepada masyarakat yang membutuhkan suatu bantuan dalam bentuk apapun dan barang yang diberikan itu harus memiliki kebermanfaatan bagi para masyarakat. Adanya aksi solidaritas yang dilaksanakan oleh mahasiswa dan mahasiswi ini dimaksudkan untuk membuat para mahasiswa ataupun masyarakat tergerak untuk melakukan aksi solidaritas lainnya. Rasa solidaritas harus dimiliki oleh para masyarakat guna untuk menunjang tercapainya tujuan Bersama yaitu memajukan kesejahteraan umum.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan Periode 2022/2023 mengaktualisasikan point ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian Masyarakat. Adanya kegiatan solidarity for society yang dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum universitas pasundan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam hal perekonomian, Pendidikan, ataupun social agar mereka dapat mendapatkan kesejahteraan social. Serta Kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementaisan point ketiga dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu “Pengabdian Masyarakat”. Dengan adanya kegiatan ini, pengurus BEM FH UNPAS Periode 2022/2023 diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepeduliannya terhadap masyarakat, tidak dapat dibatasi pada kewajiban akademis dan lingkungan kampus saja, melainkan juga pada berbagai fungsi lapangan, Kegiatan ini juga bertujuan mempererat hubungan antara mahasiswa dan masyarakat yaitu Badan Eksekutif Fakultas Hukum Universitas Pasundan